Langsung ke konten utama

Investasi



Investasi merupakan penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. 

Secara umum investasi sanggup diartikan sebagai meluangkan/memanfaatkan waktu,uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang. Jadi, dapatlah dikatakan investasi merupakan membeli sesuatu dan diharapkan pada masa yang akan tiba sanggup dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.
Perlunya melakukan investasi yaitu untuk persiapan masa depan sedini mungkin melalui persiapan perencanaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan dikala ini.
Salah satu alasan mengapa perlu melakukan investasi yaitu alasannya ialah adanya inflasi,misalnya kenaikan harga barang atau jasa.
Ada 4 (empat) alasan yaitu :
  • 1. Untuk kebutuhan masa depan (misalnya untuk biaya pendidikan anak);
  • 2. Untuk melindungi nilai aset yang dimiliki (misalanya membeli asuransi)
  • 3. Untuk menambah nilai aset yang dimiliki (misalnya membeli tanah)
  • 4. Untuk mengatasi inflasi(mislanya membeli emas)

Pengertian investasi syariah dalam dunia ekonmi dengan investasi pada umumnya terletak pada konsep kekayaan dan pengunaan tentunya masih dalam koridor agama Isalm. Konsep kekayaan disini menitik beratkan kepada jumlah kekayaan dan hasil yang di nikmati. Dalam syariah Islam tidak boleh mengandung ribainvestasi ini juga tidak memperbolehkan kita menanamkan investasi pada acara yang mempunyai unsur haram atau hal yang dilarang dalam agama Islam mirip judi, usaha produksi dan usaha yang mendistribusikan barang ataupun produk yang sanggup merusak budpekerti dan bertentang dengan agam Islam serta sampai kepada perbankan konvensional dan asuransi pada umumnya.

Menitik beratkan pengertian investasi syariah pada riba, riba sendiri yaitu penetapan bunga yang berlebihan berdasarkan presentase atau ukuran tertentu yang sudah di sepakati dalam suatu perlindungan atau penyimpanan tertentu, dan di dalam agama Islam itu hukumnya haram. Oleh alasannya ialah itu investasi syariah menjauhkan kita dari riba alasannya ialah hukumnya haram yang berujung kepada dosa atau merugi.

Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jember

Lokasi CABANG JEMBER - Jember Jl. Diponegoro 17 ( Mutiara Shopping Center ) Jember 68137 Phone : (62 0331) - 483374 / 487775 Fax : (62 0331) - 428383 Kontak Team : Mbak Diah HP : 085749325388 Sumber https://3i-networkskalteng.blogspot.com

Strategi Membangun Jaringan

Untuk membangun jaringan yang besar dan besar lengan berkuasa , seorang MENTOR perlu kerja keras, semangat , kesabaran dan ketekunan. Selain kerja keras , anda juga perlu melakukan kerja cerdas. Berikut ada 5 seni administrasi yang bisa anda lakukan untuk membangun secara cerdas dalam bisnis 3i Networks anda. \ 1. Membangun Impian Bersama CAR 3i Networks Membangun impian yakni pertama yang selalu dianjurkan ketika mulai menjalankan bisnis CAR 3i Networks, tetapi hal yang tidak kalah pentingnya yakni membangun impian bersama. Pertemukan bersama impian anggota jaringan anda. Satukan langkah dan coba semakan visi dan presepsi dulu , gres kemudian berdiri bisnis CAR 3i Networks anda. 2. Lakukan Duplikasi Ingin BISNIS CAR 3i Networks  anda berkembang baik ? Lakukan duplikasi dengan benar dan bertahap jikalau tidak BISNIS CAR 3i Networks  anda akan berjalan lambat dan kurang gairah. Anda harus meniru langkah orang yang sudah sukses di BISNIS CAR 3i Networks anda, a...

Asosasi Asuransi Jiwa Indonesia (Aaji)

Asosasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Asosasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yakni induk organisasi bagi industri asuransi jiwa di Indonesia. AAJI bertujuan menjadi wadah dan penyalur aspirasi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia untuk menciptakan, memelihara serta memupuk kerjasama yang saling memberi manfaat untuk pengembangan usaha asuransi jiwa di Indonesia. AAJI juga merupakan sarana untuk berkomunikasi, penyaluran aspirasi dan peningkatan profesionalisme para pelaku asuransi jiwa dan reasuransi di Indonesia, sekaligus menjadi mitra pemerintah Republik Indonesia dalam hal pembinaan dan pengawasan program usaha asuransi jiwa dan reasuransi yang berkontribusi pada perekenomian nasional. Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/